Semua Member Wajib Patuh Pada Aturan Yang Berlaku Pada Subdomain Firma Hukum Indonesia, Apabila Ada Yang Menyalahgunakan Akun Subdomain Firma Hukum Indonesia Ini Maka Admin Akan Segera Menghapus Link Subdomain Anda.
Anti Suap
Taat Aturan
Jaga NKRI
Jaga Pancasila
Tegakkan Hukum
Junjung Tanggi Firma Hukum
Kalian Adalah Harapan Kebenaran Hukum DI Indonesia
Dasar Hukum Persekutuan Dengan Firma (Fa)
Ketentuan Pendirian Firma diatur di dalam KUHD dan KUH Perdata sebagai berikut :
Buku III KUHPerdata dalam Pasal 1618-1652
Pasal 16-35 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) yang mengatur tentang pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018)